Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK menimbulkan pertanyaan serius bagi DPR. Sebab, pembentukan Pansus merupakan hak DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah misalnya, mempertanyakan alasan KPK membuat jarak dengan hak pengawasan DPR dan penggunaan hak angket yang konstitusional."Kenapa KPK malah menggalang perlawanan kepada DPR dan bahkan mempersoalkan penggunaan hak konstitusional," tegas Fahri, Jakarta, Senin (26/6).Baca juga :
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Kata Fahri, jika lembaga ad hoc itu memang benar, maka tidak perlu khawatir dan takut dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Sebab, Pansus Hak Angket KPK akan membuka kepada publik terkait tugas pokok dan fungsi KPK selama 15 tahun berdiri.
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah