Marlen Sitompul | Jum'at, 23/06/2017 16:31 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Jakarta - Poltikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu memperdebatkan sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Anggota Pansus
Angket KPK dari Fraksi
PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, penolakan Kapolri untuk menghadirkan tersangka e-KTP Miryam S Haryani ke Pansus
Angket KPK tak perlu jadi perdebatan.
"Maaf mungkin Kapolri belum paham saja tentang tafsir UU MD3," kata Edy, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (23/6).
Hal itu menanggapi adanya usulan dari Anggota Pansus
Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun untuk memblokir anggaran Polri dan KPK.
"Pertama, UU MD3 itu sederajat dengan KUHAP. Keduanya tak bisa dipertentangkan sebab tidak ada perbedaan norma," tegas Anggota Komisi III DPR itu.
Edy menegaskan, setiap perintah UU harus dilaksanakan. Demikian juga perintah panggilan secara paksa dengan bantuan polri.
"Perdebatan-perdebatan dan case seperti ini membuat kita makin matang dalam berdemokrasi dan memahami substansi," tegasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Hak
Angket KPK DPR untuk menjemput paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi E-KTP Miryam S. Haryani, jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin hingga 3 kali pemanggilan.
"Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," ujarnya dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).
KEYWORD :
Angket KPK Pansus Angket KPK PDIP