Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di gedung KPK.
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015-2016. Penahanan tiga tersangka itu diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU)."Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan mulai 30 Juni-8 Agustus 2017 untuk tiga tersangka, PP, AAN dan MSU," kata Febri Diansyah, Kamis (22/6/2017).Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Selain itu demi kepentingan pemberkasan perkara.Kejaksaan Bengkulu KPK Suap Proyek