Selasa, 30/04/2024 02:10 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jaksa Bengkulu

Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Selain itu demi kepentingan pemberkasan perkara.

Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di gedung KPK.

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015-2016. Penahanan tiga tersangka itu diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan mulai 30 Juni-8 Agustus 2017 untuk tiga tersangka, PP, AAN dan MSU," kata Febri Diansyah, Kamis (22/6/2017).

Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Selain itu demi kepentingan pemberkasan perkara.

KPK sebelumnya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).

Parlin diduga telah menerima uang Rp 10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.

Atas dugaan itu, Parlin yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Tipiko jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau huruf b atau pasal UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1

KEYWORD :

Kejaksaan Bengkulu KPK Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :