Jum'at, 03/05/2024 16:40 WIB

Gubernur Bengkulu dan Istri Dijanjikan Fee Rp 4,7 miliar

Dari jumlah Rp 4,7 miliar itu, senilai Rp 1 miliar pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya di simpan di brankas rumah Gubernur Bengkulu menjadi barang bukti.

Istri Gubernur Bengkulu tiba di gedung KPK.

Jakarta - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait dua ‎proyek jalan di Bengkulu. Keduanya dijanjikan mendapat fee Rp 4,7 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS)‎.

"Diduga, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan dapat fee Rp 4,7 miliar, setelah dipotong pajak, dari dua proyek di Kabupten Rejang Lebong, Bengkulu," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Dua proyek yang menjadi bahan suap PT SMS dengan Gubernur Bengkulu dan istrinya yakni, proyek pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek kedua yakni terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total proyek Rp 16 Miliar. Jika ditotal, dua proyek tersebut senilai Rp 53 Miliar.

"Uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya," ujar dia.

Dari jumlah Rp 4,7 miliar itu, senilai Rp 1 miliar pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya di simpan di brankas rumah Gubernur Bengkulu menjadi barang bukti yang diamankan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Tim Satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 260 Juta.

Ridwan dan istri diduga menerima suap Jhoni Wijaya melalui pengusaha Rico Dian Sari. Pasca OTT dan gelar perkara, akhirnya Ridwan, Lily, Jhoni, dan Rico ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga menerima,‎ Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :