Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mematuhi sistem hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka patut diduga KPK telah melakukan pelanggaran yang lebih besar.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara merupakan cermin ketundukan kepada hukum termasuk kepada SOP yang dibuat sendiri."Jika kepada hukum tata negara saja tidak taat maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).Baca juga :
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Hal itu menanggapi penolakan KPK atas pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang di bentuk oleh DPR sebagai lembaga pengawasan eksekutif maupun yudikatif. Dimana, KPK berpendapat bahwa pembentukan Pansus Angket KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah