Rabu, 15/05/2024 07:25 WIB

Tolak Pansus DPR, Pertanda Ada Pelanggaran Besar dalam KPK

KPK diminta untuk mematuhi sistem hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka patut diduga KPK telah melakukan pelanggaran yang lebih besar.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mematuhi sistem hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka patut diduga KPK telah melakukan pelanggaran yang lebih besar.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara merupakan cermin ketundukan kepada hukum termasuk kepada SOP yang dibuat sendiri.

"Jika kepada hukum tata negara saja tidak taat maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).

Hal itu menanggapi penolakan KPK atas pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang di bentuk oleh DPR sebagai lembaga pengawasan eksekutif maupun yudikatif. Dimana, KPK berpendapat bahwa pembentukan Pansus Angket KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, kata Fahri, KPK harus taat kepada prinsip ketatanegaraan Indonesia. Karena, menurut Fahri semua cabang kekuasaan legislatif di seluruh dunia dapat mengontrol penggunaan uang dan kekuasaan sebesar apapun.

"Apalagi KPK yang merupakan lembaga superbody yang bekerja secara extra judisial maka kekuasaan besar yang dimiliki harus bisa diawasi," tegasnya.

Ia menegaskan, kehadiran parlemen di seluruh dunia adalah pertanda hadirnya daulat rakyat dan demokrasi. Dimana, sistem perwakilan adalah jaminan bagi adanya prinsip check and balance dalam cabang kekuasaan yang ada.

"Eksekutif, legislatif dan judikatif harus saling menghargai fungsi masing-masing karena kalau tidak maka bisa berakibat negara terhenti dan buntu. Ini bisa mengarah kepada krisis ketatanegaraan," tegasnya.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :