Selasa, 30/04/2024 08:54 WIB

Nasional

KPK Sita Dokumen Penting Terkait Suap Jaksa Kejati Bengkulu

Dalam OTT itu, KPK mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap proyek pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu‎, tahun 2015-2016. Dokumen itu diamankan saat dilakukan penggeledahan di Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi pada Selasa (12/6/2017). Ketiga lokasi itu yakni Kantor Kejati Bengkulu, Kantor BWSS VII Bengkulu, dan kantor pihak swasta milik Murni Suhardi.

"Dari tiga lokasi kami melakukan penyitaan sejumlah dokumen," ucap Febri, di kantornya, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Selanjutnya, kata Febri, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus suap pejabat pada Kejati Bengkulu itu akan dipelajari oleh pihaknya. "Sehingga kita bisa menemukan gambaran yang lebih utuh soal suap jaksa," tutur Febri.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bengkulu, pada Jumat, 9 Juni 2017. Dalam OTT itu, KPK mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, ‎Parlin Purba, yang menjabat Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Amin Anwari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Murni Suhardi, Direktur PT Muko-Muko, Putra Selatan Manjudo.

Tim Satgas KPK juga menyita uang senilai Rp 10 Juta dalam operasi senyapnya tersebut. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus suap proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu‎, tahun 2015-2016‎.

Parlin diduga menerima suap sebesar Rp10 juta dari Amin dan Murni. Sebelumnya, Parlin diduga telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Parlin yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Tipiko jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau huruf b atau pasal UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

KEYWORD :

KPK OTT Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :