
Masjid Raya Aceh - Ilustrasi Mengapa Aceh Disebut Daerah Istimewa, Khusus? Ini Sejarah hingga Politiknya (Foto: Pemprov Aceh)
Jakarta, Jurnas.com - Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian paling barat Pulau Sumetera. Ia bukan hanya provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia, tetapi juga daerah yang menyandang status istimewa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Namun, apa sebenarnya yang membuat Aceh memiliki status khusus dibandingkan provinsi lainnya? Sejak kapan daearah ini menyandang status itu? Berikut adalah ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Akar Sejarah dan Budaya Aceh yang Kuat
Dikutip dari laman Pemprov Aceh, sejak dahulu, provinsi yang kini dipimpin oleh Muzakir Manaf atau Mualem ini menempati posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional. Terletak di simpul lalu lintas antara Timur dan Barat, daerah ini menjadi pintu gerbang masuknya budaya dan agama ke Nusantara. Menurut catatan sejarah, Islam pertama kali masuk ke Indonesia melalui wilayah ini, dibawa oleh para pedagang dari Gujarat sekitar abad ke-9.
Dari sinilah berdiri kerajaan Islam pertama di Nusantara, yaitu Kerajaan Peureulak dan kemudian Samudera Pasai. Kejayaan Aceh mencapai puncaknya pada masa Kesultanan Aceh di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda pada abad ke-17. Kala itu, Aceh menjadi pusat kekuasaan, pendidikan Islam, dan peradaban yang begitu kuat, hingga mendapat julukan "Serambi Mekkah" (Seuramo Mekkah).
Perjuangan dan Peran Strategis Aceh dalam Sejarah Indonesia
Aceh juga dikenal dengan semangat perjuangannya. Perang melawan Belanda yang dikenal sebagai "Perang Sabi" berlangsung hingga tiga dekade sejak 1873, menjadikan perlawanan Aceh sebagai salah satu yang paling gigih dalam sejarah kolonial Belanda.
Bahkan setelah kemerdekaan, sumbangsih Aceh terhadap Republik Indonesia sangat besar. Saking pentingnya, Presiden Soekarno menjuluki Aceh sebagai Daerah Modal, karena perannya dalam membantu pendanaan awal perjuangan Republik, termasuk pembelian pesawat RI-001 dan RI-002.
Kekhususan dan Keistimewaan Aceh Berdasarkan Konstitusi
Dikutip dari Jurnal Politik dan Pemerintahan, karya Dahlan A. Rahman dkk, yang berjudul Memahami Desentralisasi dan Otonomi Khusus di Aceh, dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, status Aceh mengalami pasang surut. Namun, setelah era reformasi, kedudukan Aceh semakin ditegaskan secara konstitusional.
Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Dalam konteks ini, Aceh diakui sebagai daerah dengan dua status sekaligus, Daerah Istimewa dan Daerah Khusus.
Daerah Istimewa, sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999, yang mengatur keistimewaan Aceh di bidang agama, adat, pendidikan, dan ulama. Sedangkan Daerah Khusus, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (sebelumnya UU No. 18 Tahun 2001), yang memberi Aceh kewenangan otonomi luas dalam sistem pemerintahan, termasuk pembentukan partai lokal dan pengelolaan sumber daya alam.
Karena dua status ini, Aceh secara hukum dapat disebut sebagai "Daerah Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh."
Mengutip jurnal Analisis Hukum oleh Eddy Asnawi dkk. (2021), dan laman Kumparan, pola hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh sudah bersifat khusus sejak 1950. Pemerintah pusat mengakui keunikan Aceh, baik dari segi sejarah, budaya, maupun aspirasi masyarakatnya, dengan memberikan status daerah istimewa.
Status ini dikukuhkan secara resmi pada 26 Mei 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Nomor 1/MISSI/1959, yang menandai dimulainya era otonomi luas bagi Aceh, khususnya dalam bidang agama, adat, dan pendidikan. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.
Memasuki era reformasi, tuntutan keadilan dan pengakuan terhadap keunikan Aceh kembali mengemuka. Pemerintah pusat meresponsnya dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, yang memberikan status Otonomi Khusus dan mengubah nama resmi provinsi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Namun, seiring waktu, penyebutan resmi "Aceh" kembali digunakan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009.
Keistimewaan Aceh Hari Ini
Di sisi lain, Aceh saat ini merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara resmi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam sistem hukum, pendidikan, dan pemerintahan. Selain itu, Aceh juga memiliki sistem peradilan sendiri yang disebut Mahkamah Syariah dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta hak membuat kebijakan lokal yang mengacu pada nilai-nilai Islam dan adat setempat.
Identitas budaya Aceh juga sangat kuat, tercermin dalam bahasa, adat, seni (seperti Tari Saman), hingga struktur masyarakatnya yang masih memegang teguh nilai-nilai warisan Kesultanan.
Dengan demikian Aceh disebut daerah istimewa dan atau daerah khsus bukan tanpa alasan. Status ini lahir dari sejarah panjang, perjuangan luar biasa, peran sentral dalam sejarah Indonesia, serta identitas budaya dan agama yang sangat kuat. Keistimewaan dan kehususan ini bukan hanya bentuk penghormatan negara, tetapi juga pengakuan atas kekayaan nilai dan kontribusi Aceh bagi Indonesia.
Melalui status ini, Aceh terus diberi ruang untuk mempertahankan identitasnya, sekaligus berkontribusi dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
KEYWORD :Aceh daerah istimewa sejarah Aceh otonomi khusus Aceh Serambi Mekkah