Selasa, 30/04/2024 03:22 WIB

Alasan HT Anggap Kasusnya Layak Dihentikan

HT juga menyebutkan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada tanggal 17 Maret 2016 menyimpulkan kasus SMS dan Wyang melibatkan dirinya bukan ancaman

Harry Tanoesudibyo

Jakarta - Pimpinan perusahaan MNC Group Harry Tanoesoedibyo (HT) menyatakan proses hukum kasus `SMS Kaleng` yang menjerat namanya layak dihentikan. Alasannya, kasus tersebut tidak berdasarkan bukti pidana yang jelas.

"Seharusnya tidak layak diteruskan karena tidak ada barang bukti," ujar HT dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6/2017).

HT sendiri baru saja memenuhi panggilan pihak Bareskrim Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan kasus `SMS Kaleng` terhadap seorang Jaksa, Yulianto. HT diperiksa di Dit Tipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta, Senin pagi (12/6/2017).

Ketum DPP Perindo tersebut mengaku tidak pernah melihat HP Yulianto. Menurutnya, selama ini ia hanya tau mengenai HP Yulianto dari foto copy SMS dan WA yang ditunjukkan orang lain yang menginformasikan soal kasus tersebut terhadap dirinya.

"Saya sudah ganti iPhone sejak pertengahan tahun 2016 lalu," ungkapnya.

HT menyebutkan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada tanggal 17 Maret 2016 menyimpulkan kasus SMS dan WA yang melibatkan dirinya bukan ancaman. HT menyatakan tidak pernah punya maksud mengancam Yulianto.

"Karena tidak punya kapasitas untuk melakukan hal tersebut. SMS tanggal 5 Januari 2016 dan WA tanggal 7 Januari 2016 adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, hanya penyampaian WA tanggal 7 Januari 2016 lebih halus lagi, disitu disebutkan kalimat `memberantas oknum-oknum` penegak hukum yang semena-mena dan seterusnya, yang tujuannya bersifat jamak atau umum, bukan ditujukan kepada seseorang atau tertentu," ungkapnya.

Dijelaskannya, latar belakang pengiriman pesan SMS dan WA dirinya terhadap Yulianto hanya menegaskan suatu hal yang ironis dimana ia dengan segala pengorbanannya terjun kedunia politik tapi disangkut pautkan dengan kasus M8. 

"Yang mana juga saya yakini bukan suatu kasus dan tidak ada kaitannya dengan saya. Ternyata keyakinan benar adanya dengan adanya putusan pra peradilan tanggal 29 November 2016 yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus M8," terangnya.

Suami dari Liliana Tanaja ini menilai pemeriksaan terhadap dirinya bertendensi politis.

"Terkesan dipaksakan karena kasus ini sudah lama diam namun setelah pilgub DKI diangkat kembali," paparnya.

KEYWORD :

Partai Perindo Harry Tanoesudibyo SMS Kaleng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :