Rizieq Shihab
Jakarta - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa Indonesia tidak mengenal dengan visa unlimited days. Hal itu terkait visa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah habis per hari ini, Senin (12/6).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan, visa tujuan kemana WNI akan mengadakan sebuah kegiatan itu sangat bergantung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut.Sebab, kata Ronny, pihak imigrasi negara yang dituju tentu punya standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian visa. "Apa pun bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon," kata Ronny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Imigrasi Habib Rizieq Firza Husein


























