Gedung KPK
Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan indikasi korupsi sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun tahun 2015-2016 dijebolskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK, Sabtu (10/6/2016) dinihari. Mereka ditahan di rutan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan, kata Febri dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Terhadap ke-3 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juni 2017," kata Febri.Para tersangka satu persatu digelandang ke rutan dengan menumpang mobil tahanan. Dimulai dengan Amin yang keluar gedung KPK sekitar pukul 01.15 WIB. Sembari menundukan kepala, Amin yang mengenakan rompi tahanan memilih menutup wajahnya dengan tangan saat diboyong petugas KPK menuju mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari mulut Amin. Sejumlah pertanyaan awak media dihiraukan Amin.yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau huruf b atau pasal UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1. KEYWORD :
Tangkap Tangan KPK Kejaksaan Bengkulu