Selasa, 30/04/2024 12:20 WIB

Dinihari Tadi, KPK Langsung Bui Tersangka Suap Kejaksaan Bengkulu

Para tersangka satu persatu digelandang ke rutan dengan menumpang mobil tahanan. Dimulai dengan Amin yang keluar gedung KPK sekitar pukul 01.15 WIB.

Gedung KPK

Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan indikasi korupsi sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun tahun 2015-2016 dijebolskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK, Sabtu (10/6/2016) dinihari. Mereka ditahan di rutan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan, kata Febri dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Terhadap ke-3 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juni 2017," kata Febri.

Para tersangka satu persatu digelandang ke rutan dengan menumpang mobil tahanan. Dimulai dengan Amin yang keluar gedung KPK sekitar pukul 01.15 WIB. Sembari menundukan kepala, Amin yang mengenakan rompi tahanan memilih menutup wajahnya dengan tangan saat diboyong petugas KPK menuju mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari mulut Amin. Sejumlah pertanyaan awak media dihiraukan Amin.

Kemudian Murni Suhardi tampak keluar sekitar pukul 02.25 WIB. Sama seperti Amin, Suhardi yang mengenakan rompi tahanan KPK juga memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Terakhir, Parlin Purba. Mengikuti jejak dua tersangka sebelumnya, Parlin yang mengenakan rompi orange KPK juga bungkam.

KPK sebelumnya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).

Parlin diduga telah menerima uang Rp 10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.

Atas dugaan itu, Parlin yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Tipiko jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi
yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau huruf b atau pasal UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

KEYWORD :

Tangkap Tangan KPK Kejaksaan Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :