Senin, 29/04/2024 12:46 WIB

Harga Bahan Baku E-KTP Cuma Rp628, Tapi Dijualnya...

Berdasarkan dokumen impor, kata Mikrajuddin, taksiran harga rill plastik bagi pembuatan satu keping e-KTP sebesar Rp 628,71.

E-KTP

Jakarta - Harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ditaksir hanya senilai Rp 628,71. Demikian disampaikan Dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung (ITB), Mikrajuddin Abdullah.

Mikrajudin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sebagai ahli dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017). Dalam fakta persidangan sebelumnya, satu keping e-KTP yang sudah lengkap dengan chip diketahui dijual seharga Rp 16.000. Sebelumnya saat kasus ini dalam proses penyidikan, Mikrajudin diminta penyidik KPK melakukan penelitian untuk menaksir plastik e-KTP.

"Saya melakukan penelitian untuk menaksir harga material plastik e-KTP yang contohnya saya terima dari penyidik," ucap Mijrajuddin saat bersaksi.

Dijelskan Mikrajuddin, material plastik yang digunakan untuk e-KTP adalah jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG). Bahan baku plastik itu, kata Mikrajuddin, umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.

Lebih lanjut dikatakan Mikrajuddin, PET dan PTEG memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama. Selain itu memiliki harga yang hampir sama.

Sementara itu, lanjut Mikrajuddin, Film yang digunakan diketahui diimpor oleh PT Sandhipala Arthaputra dari vendor Jiangshu Huaxin Plastic Industry Developing Co.Ltd. Plastik tersebut diimpor pada 27 Juli 2011, 12 Agustus 2011, 26 September 2011, dan 15 November 2011.

Satu keping e-KTP berdasarkan penelitian, tersusun dari 7 lapisan dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 milimeter. Sedangkan jumlah material yang terpakai, kata Mikrajuddin, hanya 93 persen.

Berdasarkan dokumen impor, kata Mikrajuddin, taksiran harga rill plastik bagi pembuatan satu keping e-KTP sebesar Rp 628,71. Sementara dalam persidangan sebelumnya, harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP diketahui mencapai Rp 16.000.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto terkait kasus ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP.

Kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Keduanya selain itu juga diduga mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

KEYWORD :

E-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :