Minggu, 28/04/2024 04:07 WIB

Kapolri Marah, Persekusi Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Polri mengecam terkait maraknya tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap warga yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI). Tindakan itu dianggap melanggar hukum.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Jakarta - Polri mengecam terkait maraknya tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap warga yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI). Tindakan itu dianggap melanggar hukum.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan.

"Membawa orang secara paksa dan tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan," kata Tito, di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (2/6).

Kata Tito, pelaku persekusi bisa dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku yang melakukan pemaksaan bisa dikenakan pasal ancaman.

"Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan, bisa kena (pasal) pemukulan," tegasnya.

Sebab, kata Tito, Indonesia merupakan negara hukum, yang tidak bisa main hakim sendiri. Menurutnya, jika merasa ada yang dirugikan, maka sebaiknya melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini, baru nanti ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tidak boleh melakukan langkah sendiri," tegas Tito.

KEYWORD :

Kapolri Persekusi FPI Tito Karnavian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :