Senin, 06/05/2024 14:00 WIB

Jadi Tersangka, Politikus Golkar Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan terkait penetapan Markus sebagai tersangka itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Golkar, Markus Nari

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Markus Nari telah resmi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terkait penetapan Markus sebagai tersangka itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan pencegahan telah dilayangkan pihaknya ke Ditjen Imigrasi sejak 30 Mei 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

"Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Markus sebagai tersangka. Markus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.

Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politisi Partai Golkar itu juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Markus Nari e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :