Sabtu, 27/04/2024 22:02 WIB

Kata Fahri, Auditor BPK Rochmadi Orang Baik

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku kenal baik dengan auditor BPK Rochmadi Saptogiri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku kenal baik dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Fahri saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu ke Polres Jakarta Timur, Senin (29/5).

Fahri menjenguk Rochmadi yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Saya kenal beliau pertama di BPK kalau belakangan ini sering datang ke DPR bersama pimpinan BPK. (Rochmadi) Beliau orang baik, sangat baik," kata Fahri.

Fahri membantah terkait kedekatannya dengan Rochmadi karena salah satu kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dimana, sempat beredar Rochmadi disebut-sebut sebagai salah satu pentolan dari PKS.

Kata Fahri, dirinya mengenal baik dengan Rochmadi karena sering mengikuti rapat kerja dengan pimpinan BPK dengan DPR. "Kan nggak boleh pegawai negeri masuk partai, dia kan pejabat eselon satu yang mendampingi pimpinan BPK kalau ke DPR," tegasnya.

Diketahui, Rochmadi salah satu pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan dalam kasus suap predikat opini WTP di Kemendes PDTT, Jumat (26/5).

Dalam kasus tersebut, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka setelah pemeriksaan intensif. Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS);  Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kemendesa PDTT Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.

Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

OTT KPK KPK Suap BPK Kemendesa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :