Konperensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tangkap tangan suap predikat WTP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Desa PDTT (Jurnas.com/rangga)
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menghalalkan segala cara agar kementeriannya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Di antara upaya tersebut yakni melakukan pendekatan dan menyuap auditor BPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerangkan, upaya mendapatkan WTP itu bermula ketika dilakukan pemeriksaan tas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 pada sekitar Maret 2017. Dalam rangka memperoleh WTP, Sugito (SUG) selaku Irjen Kemendes PDTT dilakukan pendekatan pada pihak auditor BPK."Dalam rangka memperoleh opini WTP, tersangka SUG melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK," ungkap Laode di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).Atas pendekatan itu, kemudian disepakati adanya pemberian uang kepada dua auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri (RS) dan Ali Sadli (AS). Salah satu pemberian uang dilakukan melalui seorang Eselon III Kemendes bernama Jarot Budi Prabowo.Baca juga :
OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap 11 Orang
"Pemberian diuga terkait dengan Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," ucap Laode.Untuk menutupi aksi korupsinya, mereka memakai sandi-sandi untuk menggantikan kata uang atau suap. Dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa pengecualian ini, para pejabat kedua instansi tersebut menggunakan istilah "PERHATIAN".
OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap 11 Orang
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tangkap Tangan Suap KPK BPK Kemendesa
























