News

Nusron Wahid Bungkam Soal Aliran Uang, Ajudan Halangi Wartawan

Nusron Wahid memilih bungkam saat ditanyai mengenai dugaan aliran uang dalam kasus suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN
Foto: Menteri ATR/BPN selesai menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih bungkam saat ditanyai mengenai dugaan aliran uang dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Momen itu terjadi setelah Nusron selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 November 2026. Nusron keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB.

Awalnya, Nusron sempat memberikan penjelasan kepada awak media. Namun, keterangannya justru membahas soal prosedur perjalanan dinas seorang pejabat publik, baik ke luar kota maupun ke luar negeri.

"Gini ya, gini mas ya, saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara," kata Nusron.

Nusron tidak memberikan penjelasan yang mengarah kepada substansi perkara. Dia juga tidak memberikan jawaban saat ditanya mengenai aliran uang dalam perkara ini. 

Respons serupa ditunjukkannya ketika wartawan meminta tanggapan Nusron terkait kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Nusron memilih menerobos kerumunan wartawan yang telah menunggunya.

Situasi sempat berlangsung tegang ketika ajudan Nusron berusaha membuka jalan dan membatasi gerak wartawan yang hendak meminta penjelasan lebih lanjut. Akibatnya, upaya awak media untuk mengonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada Nusron menjadi terhambat.

Diketahui, Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu, 7 Oktober 2026, Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. 

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.

Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.

Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut. 

KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon.

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.