Jum'at, 23/10/2026 20:42 WIB

BNI Sambut Penurunan GWM BI untuk Perkuat Pembiayaan Produktif





BNI terus mengoptimalkan fungsi intermediasi agar pembiayaan perbankan dapat mendukung kegiatan usaha dan investasi.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (Foto: BNI)

Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyambut positif kebijakan pelonggaran likuiditas melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) yang diputuskan oleh Bank Indonesia (BI). Langkah ini dinilai mampu memperluas kapasitas perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa tambahan ruang likuiditas tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung kegiatan usaha, investasi, serta penciptaan lapangan kerja. Kendati demikian, penyaluran kredit ini tetap akan dibarengi dengan penerapan prinsip kehati-hatian serta pengelolaan risiko yang disiplin.

"BNI terus mengoptimalkan fungsi intermediasi agar pembiayaan perbankan dapat mendukung kegiatan usaha dan investasi, sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja dengan tetap menjaga kualitas kredit dan ketahanan perusahaan," ujar Okki di Jakarta, Jumat.

Fokus pada Sektor Produktif

Dalam mengarahkan fungsi intermediasi, BNI memfokuskan penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang memiliki prospek usaha sehat. Langkah terukur ini ditujukan untuk mendongkrak kapasitas bisnis sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kredit, kualitas aset, likuiditas, dan kecukupan permodalan secara berkelanjutan.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah ekosistem Danantara Indonesia, BNI berkomitmen memperkuat perannya dalam mendukung agenda pembangunan nasional serta sinergi bersama pemerintah, regulator, dan himpunan bank milik negara (Himbara).

Kebijakan Pelonggaran Likuiditas Bank Indonesia

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20–21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga lending facility di level 6,5 persen, dan menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5 persen.

Selain itu, BI memperkuat bauran kebijakan makroprudensial dengan melonggarkan likuiditas melalui penurunan GWM secara bertahap mulai November 2026:

  • Bank Umum Konvensional (BUK): GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, lalu turun kembali menjadi 7 persen per 1 Desember 2026.
  • Bank Umum Syariah (BUS) & Unit Usaha Syariah (UUS): GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November 2026, kemudian menjadi 5,5 persen pada Desember 2026.

Melalui kebijakan ini, perbankan diharapkan memiliki ruang likuiditas yang lebih lapang untuk mendorong pembiayaan sehat guna menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

KEYWORD :

Info Bank BNI Okki Rushartomo Giro Wajib Minimum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :