Presiden AS Donald Trump menuntut pengunduran diri segera anggota Kongres AS asal Minnesota, Ilhan Omar. (Foto: AFP)
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuntut pengunduran diri segera anggota Kongres AS asal Minnesota, Ilhan Omar, atas tuduhan menggunakan nama palsu saat terpilih dan dilantik sebagai anggota dewan.
Tuntutan tersebut dilontarkan Trump menyusul penyerahan dokumen pengadilan federal oleh kantor Jaksa AS Jeanine Pirro.
Dalam berkas pengadilan terkait upaya penyegelan materi surat perintah penggeledahan rumah Omar di wilayah Washington, jaksa merujuk sang anggota dewan sebagai "Ilhan Nur Said Elmi, alias Ilhan Abdullahi Omar".
Trump menyinggung tuduhan tersebut saat berbicara dalam reli kampanye di Iowa serta melalui unggahan di platform TruthSocial. Ia mengklaim bahwa nama asli Omar adalah Ilhan Nur Said Elmi, yang memiliki nama belakang sama dengan saudara laki-lakinya, Ahmed Nur Said Elmi.
"Karena dia menggunakan nama palsu saat dilantik, saya berasumsi dia harus SEGERA mengundurkan diri dari Kongres. Mohon informasikan kepada Ketua DPR James Michael Johnson bahwa Partai Demokrat baru saja menyerahkan kursinya," tulis Trump dalam unggahannya.
Saat ini, penyelidikan federal tengah mempelajari proses perolehan kewarganegaraan AS oleh Omar, termasuk dugaan pemalsuan usia pada dokumen imigrasi oleh Omar maupun almarhum ayahnya.
Sebagai bagian dari proses hukum tersebut, agen federal telah menggeledah kediaman Omar di Washington pada 12 Oktober lalu, menjelang pemilu sela (midterm) pada 3 November.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, komputer, paspor, serta dokumen pribadi milik Omar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ilhan Omar Presiden AS Donald Trump Kongres AS























