Rabu, 21/10/2026 20:18 WIB

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan 11 Korban Insiden KMP Batumandi





Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan korban memperoleh pelayanan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menjenguk korban insiden kebakaran kapal penyeberangan KMP Batumandi di Cilegon, Banten, Selasa (20/10/2026) malam. Foto: jasaraharja/jurnas

CILEGON, Jurnas.com – PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban insiden kebakaran KMP Batumandi yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional, Ariyandi, menjenguk para korban di RS Krakatau Medika pada Selasa malam (20/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban secara cepat dan tepat, termasuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan.

“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” ujar Awaluddin melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan korban memperoleh pelayanan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat,” pungkasnya.

KEYWORD :

Jasa Raharja Muhammad Awaluddin KMP Batumandi terbakar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :