Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang digelar di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (14/10) (Foto: Kemenag)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster strategis, mulai dari sekolah negeri, sekolah dan madrasah swasta, hingga satuan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pembahasan ini juga mencakup kebutuhan pembiayaan pesantren serta penghapusan uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal di perguruan tinggi negeri.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang digelar di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (14/10). Rapat dipimpin Menko PMK Sugiono dan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Dalam kesempatan itu, Menko PMK Sugiono menegaskan bahwa landasan awal kebijakan ini bersumber dari Instruksi Presiden yang kemudian diselaraskan dengan putusan hukum konstitusi.
"Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Menko PMK, Rabu (14/10/2026).
Untuk menjembatani mandat tersebut secara bertahap, pemerintah menyusun dan mematangkan skema tiga klaster: Klaster I mencakup sekolah/madrasah negeri dan perguruan tinggi negeri; Klaster II selain pendidikan negeri juga mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, Klaster III difokuskan untuk afirmasi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sugiono menekankan perlunya mendalami karakteristik khusus satuan pendidikan agar program ini tidak menimbulkan beban baru di lapangan.
Menag Nasaruddin Umar dalam kesempatan itu menjelaskan dinamika riil di ranah pendidikan keagamaan yang mayoritas operasionalnya ditopang secara mandiri oleh masyarakat. “Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya. Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum," ungkap Menag.
Menag juga menyuarakan kebutuhan pembiayaan pesantren berasrama (boarding school) yang memiliki siklus kegiatan ganda antara pendidikan formal di siang hari dan pengajian kitab di malam hari. Kondisi ini membuat struktur pembiayaan pesantren mencakup kebutuhan tempat tinggal, konsumsi, listrik, penatu, hingga operasional guru malam yang berada di luar skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
"Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna," tuturnya.
Lebih lanjut, Menag memaparkan praktik empiris pengelolaan lembaga swasta yang selama ini mampu bertahan melalui mekanisme subsidi silang, keterlibatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta optimalisasi wakaf dan dana abadi.
Menag menilai pengalaman manajerial swasta ini dapat diadopsi pemerintah sebagai rujukan penyaluran bantuan afirmatif, termasuk penyesuaian unit pembiayaan antarsatuan pendidikan keagamaan.
Di samping jenjang pendidikan dasar dan menengah, rapat koordinasi ini menaruh perhatian pada penataan akses pendidikan tinggi bebas biaya. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan pembebasan biaya kuliah dirasakan setara antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).Menko PMK menggarisbawahi bahwa pembebasan biaya di tingkat perguruan tinggi negeri dan keagamaan harus menghapus beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang lazim dipungut melalui seleksi jalur mandiri.
"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," tegas Sugiono.
Lebih lanjut, Menko PMK menginstruksikan seluruh kementerian teknis untuk tidak hanya menyajikan satu skenario pembiayaan tunggal. Pemerintah meminta simulasi alternatif pembiayaan yang membedakan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan anggaran pokok yang paling mendasar (minimum essential).
"Kita harus menyesuaikan `gratis` itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa. Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan," kata Menko PMK menutup arahannya.
Merespon hal tersebut, Menag menegaskan jajaran Kemenag siap merampungkan kalkulasi anggaran secara tepat melalui integrasi data internal dan koordinasi bersama Bappenas serta Kementerian Keuangan. Kemenag berkomitmen menyajikan simulasi pembiayaan yang akuntabel guna memastikan hak pendidikan jutaan santri dan siswa madrasah, termasuk mahasiswa/i di PTKIN terakomodasi secara adil.
“Kami di Kementerian Agama siap bergerak untuk merampungkan simulasi anggaran ini secara tepat dan akuntabel. Kita padukan data internal dengan pusat, lalu kita koordinasikan bersama Bappenas dan Kemenkeu. Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan," pungkas Menag.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Skema Pendidikan Gratis Menko PMK Sugiono Biaya Pesantren UKT Gratis



























