Senin, 05/10/2026 04:18 WIB

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi





Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya

Jakarta, Jurnas.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi sejak Jumat (2/10).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” katanya.

Menurut Mayndra, para tersangka diduga menjalankan peran yang berbeda dalam aktivitas jaringan.

Peran tersebut antara lain konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan, Densus 88 AT Polri melaksanakan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka.

Mayndra mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, di antaranya latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme.

Terkait kemungkinan adanya jaringan lain, Mayndra mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan. (Ant)

KEYWORD :

Densus 88 Dugaan Tindak Pidana Terorisme Mayndra Eka Wardhana Daulah Islamiyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :