Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi pada hari ini, Selasa, 22 September 2026.
Handojo bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM (HandojobS Muljadi) selaku Wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Handojo S. Muljadi tiba di Gedung KPK untuk ada pukul 10.06 WIB.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026.
Para tersangka itu adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
KPK Akan Panggil Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.
Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemerasan WNA Tempo Scan Group Handojo S Muljadi Kementerian Imipas


























