Minggu, 28/04/2024 13:23 WIB

Rugikan Negara Rp220 M, Dua Perwira TNI AU jadi Tersangka

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama sejumlah pihak, termasuk salah satunya dengan lembaga antikorupsi pimpinan Agus Rahardjo Cs.

Jjumpa pers oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.

Jakarta - Puspom TNI resmi menetapkan tiga orang asal TNI Udara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian satu helikopter AgustaWestland 101 (AW 101). Dua orang yang menjadi tersangka merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU).

Demikian disampaikan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama sejumlah pihak, termasuk salah satunya dengan lembaga antikorupsi pimpinan Agus Rahardjo Cs.

Kedua perwira yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Marsekal Pertama (Marsma) TNI berinisial FA (Fachri Adamy) dan Letkol WW. Sementara satu orang lainnya merupakan seorang Pelda berinisial SS.

Saat pemesan helikopter AW 101 dilakukan, FA merupakan pembuat pembuat komitmen (PPK) Pengadaan barang dan jasa sekaligus Kadisaudaau,  WW selaku pejabat pemegang kas, dan SD selaku staf kas yang diduga menyalurkan dana ke pihak. FA sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara.

"Telah ditetapkan tiga tersangka militer, Marsma TNI FA bertugas sebagai pembuat pembuat komitmen (PPK)Pengadaan barang dan jasa, Letkol Adminsitarai WW pejabat pemegang kas, dan Perda SD selaku staf kas yang menyalurkan dana ke pihak tertentu," ungkap Gatot dalam jumpa pers yang dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.

Peningkatan status itu, kata Gatot, dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan Puspom TNI bersama KPK, PPATK, dan BPK. Dalam penyelidikan itu, Puspom telah memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari kalangan militer maupun sipil.  Selain itu, Puspom TNI juga telah menyita rekening BRI atas nama PT Diratam Jaya Mandiri selaku penyedia barang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik Pom TNI memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," terang dia.

Proyek pengadaan helikopter AW-101 itu menelan biaya Rp 738 miliar. Sedangkan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu senilai Rp 220 miliar.

"Hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan basis perhitungan nilai tukar 1usd saat itu Rp 13.000," tandas Gatot.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta dibatalkannya pemesanan helikopter AW-101 sebagai heli Kepresidenan pada akhir 2015 lalu. Pembelian helikopter VVIP itu dinilai terlalu mahal lantaran kondisi ekonomi nasional yang belum bangkit.

Akan tetapi, TNI AU satu tahun berselang tetap membeli satu unit helikopter AW 101. Pembelian heli ini dipesan oleh KSAU sebelumnya, Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan bahwa pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW 101) hanya satu unit.  Pembelian heli AW101 ini, TNI AU sebelumnya telah membentuk tim investigasi.

KEYWORD :

KPK TNI Koprupsi Heli AW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :