Kamis, 10/09/2026 12:22 WIB

Lulus S1 Hukum, Rieke Dorong RUU Satu Data Indonesia Segera Disahkan





Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka menilai kedaulatan data dan ekosistem digital harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan negara digital Indonesia.

Hal itu disampaikan Rieke setelah resmi meraih gelar Sarjana Hukum dari Program Studi Sarjana Hukum IBLAM, usai dinyatakan lulus dalam Sidang Tugas Akhir pada 9 September 2026.

Dalam tugas akhirnya berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945”, Rieke menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum untuk memastikan negara tidak kehilangan kendali atas data dan sistem digital strategis.

Menurut Rieke, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional memang telah memiliki keterkaitan.

Namun, keduanya dinilai belum membentuk arsitektur hukum terpadu yang mampu menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital strategis.

“Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat,” kata Rieke dalam keterangan resminya, Kamis (10/9).

Ia menegaskan, kepemilikan formal atas data, aplikasi maupun infrastruktur digital tidak serta-merta menunjukkan adanya kedaulatan negara.

Menurutnya, negara bisa saja memiliki aset digital secara de jure, tetapi kehilangan kendali secara de facto apabila tidak memiliki kemampuan untuk mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, hingga menjamin keberlangsungan sistem.

Atas dasar itu, Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control), yakni kewenangan hukum tertinggi negara yang harus dibarengi kemampuan efektif untuk mengendalikan fungsi-fungsi digital strategis.

Konsep tersebut, kata dia, harus dibangun dengan sejumlah prinsip, antara lain kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, integrasi data dengan tetap menjaga distribusi kewenangan konstitusional, kendali negara tanpa monopoli, teknologi tanpa ketergantungan strategis, serta keamanan dan akuntabilitas yang dibangun sejak tahap perancangan.

Rieke juga menyoroti ancaman ketergantungan teknologi atau vendor lock-in. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan kedaulatan apabila negara tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, kesulitan memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki strategi untuk keluar dari ketergantungan tersebut.

Karena itu, keterlibatan BUMN, swasta maupun penyedia teknologi asing tetap dimungkinkan dalam ekosistem digital nasional. Namun, seluruh pihak harus tetap berada dalam kerangka kendali negara.

“Negara harus tetap memiliki hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan keberlangsungan layanan strategis,” tegasnya.

Dalam penelitiannya, Rieke merekomendasikan agar RUU Satu Data Indonesia segera disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai statutory backbone bagi kedaulatan data dan ekosistem digital nasional.

Selain itu, Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 perlu direkonstruksi dalam arsitektur regulasi yang lebih terintegrasi. Penguatan juga diperlukan terhadap kelembagaan serta pembagian kewenangan Satu Data Indonesia, mulai dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.

Rieke juga mendorong agar PERURI, BUMN, sektor swasta, hingga penyedia teknologi asing tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control. Standar tersebut mencakup audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan, dan keberlangsungan sistem.

Sidang tugas akhir Rieke diuji oleh Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H.; dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka RUU Satu Data Indonesia S1 Hukum IBLAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :