Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9). (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menjadi payung hukum nasional menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan masif.
Dorongan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9).
FGD tersebut menghadirkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib, Ketua Umum APJII Muhammad Arif, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Drs. Sri Yunanto, serta Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan kebutuhan terhadap regulasi keamanan siber semakin mendesak seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital Indonesia.
“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026.
Bahkan, dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, APJII mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber. Data tersebut, menurut Arif, menunjukkan eskalasi ancaman yang perlu diantisipasi melalui kerangka regulasi yang jelas dan terpadu.
“Urgensi regulasi ini semakin kuat karena ancaman terhadap infrastruktur digital juga semakin meningkat,” ujarnya.
Karena itu, Arif meminta RUU KKS memberikan kepastian mengenai standar keamanan dan kewajiban penyelenggara jasa internet (ISP), sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan berbagai regulasi sektoral yang sudah ada.
APJII juga mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu. Dengan mekanisme tersebut, ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama secara paralel kepada berbagai lembaga.
Selain itu, APJII meminta masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa transisi diperlukan agar pelaku industri, khususnya ISP skala kecil dan menengah, memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan kepatuhan atau compliance dalam RUU KKS.
APJII juga mendorong pemerintah memberikan dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah, antara lain melalui pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai salah satu persoalan penting yang harus diperjelas dalam RUU KKS adalah pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber.
“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” kata Syamsu.
Menurut dia, pembagian peran dalam penanganan ancaman siber harus diatur secara presisi dengan menerapkan prinsip distributed shared responsibility. Hal tersebut penting agar tidak terjadi perebutan kewenangan maupun kekosongan tanggung jawab ketika serangan siber terjadi.
Syamsu juga menyoroti mekanisme penetapan status krisis siber. Menurutnya, kewenangan dalam kondisi krisis harus dilengkapi dengan safeguard, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas.
“Jangan sampai kewenangan dalam kondisi krisis berkembang tanpa batas,” tegasnya.
Selain kewenangan, Syamsu menilai RUU KKS harus memiliki parameter objektif dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK). Kejelasan parameter diperlukan agar penetapan IIK tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
“Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan RUU KKS nantinya diarahkan sebagai aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional.
Sementara ketentuan yang bersifat teknis akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan.
“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” kata Bob.
APJII menegaskan siap terlibat dalam proses implementasi regulasi tersebut apabila RUU KKS disahkan. Kolaborasi antara industri, pemerintah, dan regulator dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” ujar Arif.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
serangan siber RUU KKS Ketum APJII Muhammad Arif Baleg DPR

























