Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berada di kawasan hutan adat.
Menurutnya, hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat sehingga setiap aktivitas investasi maupun pertambangan wajib mendapat persetujuan dari masyarakat adat setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, kemarin.
“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor, terlebih kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” kata Bob dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).
Politikus Gerindra itu menjelaskan, kewajiban memperoleh izin dari masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada warga. Lebih dari itu, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.
“Setiap pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” ujarnya.
Bob menambahkan, pengaturan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi itu harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang selaras dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kewajiban perizinan ini merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar tercipta harmoni hukum yang berkeadilan, sehingga hak masyarakat adat terlindungi dan kepastian hukum tetap berjalan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menilai legalitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi faktor penting agar potensi daerah dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Ia berharap optimalisasi potensi SDA di Papua Barat dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat adat.
“Dari aspek itu, pemberdayaan masyarakat adat kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah, tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” ujar Lakotani.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI tersebut juga dihadiri Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, serta Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat sekaligus Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan RUU Masyarakat Adat kawasan hutan Politikus Gerindra


























