Rabu, 05/08/2026 16:37 WIB

PPATK Temukan Deposit Judol Rp1,02 Triliun Selama Piala Dunia 2026





 PPATK mencatat terdapat transaksi deposit judi online yang berkaitan dengan Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun dengan 6.001.352 transaksi.

Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa euforia Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online (judol) untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola di Indonesia.

Hasil pemantauan PPATK menunjukkan, sepanjang pertengahan Juni hingga Juli 2026 terdapat transaksi deposit judi online yang berkaitan dengan Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun. Nilai tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi.

"Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebagai tindak lanjut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut. Total saldo rekening yang diblokir sementara mencapai Rp325,43 miliar.

Ivan mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap aktivitas judi online selama Semester I 2026.

Secara keseluruhan, nilai perputaran dana judi online pada Januari-Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi.

Sementara nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan lewat rekening bank, dompet digital, dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Kemudian, pada sisi deposit, nominalnya juga meningkat sekitar 26 persen dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

Ivan menjelaskan, peningkatan jumlah transaksi tidak serta-merta menunjukkan aktivitas judi online semakin masif. Menurutnya, peningkatan tersebut juga dipengaruhi kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin baik, ditambah peran aktif lembaga pelapor.

"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ucap dia.

Selain itu, PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi.

Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Kata Ivan, dominasi QRIS tersebut tidak boleh dimaknai bahwa QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari. Sebab, persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judol.

Karenanya, respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak- pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," tutur Ivan.

Lebih lanjut, PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judol, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.

KEYWORD :

Temuan PPATK Judu Online Judi Bola Piala Dunia 2026 Transaksi Judol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :