Teh hijau (Foto: Earth)
Tokyo, Jurnas.com - Kementerian Pertanian Jepang mengumumkan pendaftaran tiga produk baru, termasuk teh hijau, ke dalam sistem perlindungan indikasi geografis (GI). Upaya ii bertujuan melindungi merek-merek produk pertanian dan perikanan di tengah maraknya peredaran barang imitasi di luar negeri.
Setelah resmi terdaftar, produk-produk tersebut berhak dipasarkan dengan menyertakan label GI, sementara pihak pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pelabelan palsu maupun pelanggaran lainnya.
Penetapan status baru bagi teh Jepang ini berlaku secara menyeluruh untuk semua teh hijau yang ditanam dan diproses di dalam negeri.
Hal ini terbilang langka, mengingat sistem GI biasanya hanya melindungi merek-merek yang berkaitan langsung dengan wilayah spesifik, dan selalu menyebutkan asal daerah produksi.
Satu-satunya pengecualian serupa yang pernah terjadi adalah pada sake Jepang, yang didaftarkan dalam sistem perlindungan indikasi geografis khusus minuman beralkohol di bawah pengawasan Badan Pajak Nasional.
Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjelaskan bahwa seiring dengan meroketnya popularitas teh hijau di kancah global, inisiatif ini bertujuan untuk mempertegas perbedaan antara teh asli Jepang dengan produk-produk tiruan dari negara asing demi mendongkrak nilai jualnya, sebagaimana dikutip dari Kyodo News pada Jumat (10/7).
Permohonan pendaftaran GI untuk teh Jepang ini telah diajukan pada Oktober 2025 oleh Japan Tea Central Public Interest Incorporated Association yang bermarkas di Tokyo. Tindakan tersebut didorong oleh kekhawatiran yang kian memuncak terhadap penggunaan merek secara ilegal akibat peredaran produk imitasi di luar negeri.
"Pendaftaran ini akan membantu mempromosikan kekuatan merek teh Jepang secara keseluruhan, memperkuat langkah-langkah melawan produk tiruan dan lebih jauh mendorong ekspor kita yang kuat," ujar Menteri Pertanian Norikazu Suzuki.
Selain teh Jepang, pemerintah turut mendaftarkan belut Jepang Danau Hamanako yang berasal dari Prefektur Shizuoka di Jepang tengah, serta akar teratai Kaga asal Prefektur Ishikawa di wilayah yang sama.
Sistem perlindungan GI Jepang untuk produk-produk pertanian dan perikanan mulai diberlakukan pada 2015. Dengan adanya penambahan terbaru ini, jumlah keseluruhan produk yang telah terdaftar kini menyentuh angka 170.
Beberapa varian teh spesifik yang sebelumnya sudah berada di bawah naungan sistem GI meliputi teh hijau kukus dalam Kikugawa dari Prefektur Shizuoka dan gyokuro Yame tradisional asal Prefektur Fukuoka.
Kebijakan serupa sejatinya telah diterapkan di lebih dari 100 negara. Jepang menjalin kesepakatan perlindungan timbal balik dengan Uni Eropa dan Inggris, yang menjamin bahwa produk-produk berstatus GI akan mendapat perlindungan hukum di negara-negara mitra tersebut, sehingga mampu meningkatkan kredibilitasnya di pasar internasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Teh Hijau Jepang Sistem Indikasi Geografis Produk KW





















