Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan antara amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dengan dugaan pemotongan uang sisa hasil usaha (SHU) petani Koperasi Unit Desa (KUD).
Diduga kuat amplop dari Suhardiman untuk Sekretariat Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bersumber dari pemotongan paksa uang SHU terhadap 914 petani.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya, karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Budi mengatakan dugaan pemotongan uang SHU itu dikumpulkan Suhardiman untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar di wilayah Kuansing.
Uang hasil pemungutan paksa itu kemudian dikonversi ke mata uang uang asing. Hanya saja, Budi tidak menyebutkan jumlahnya.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar," kata Budi.
KPK saat ini masih mencari bukti tambahan terkait pengumpulan uang tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan serta rumah pribadi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing.
Raja Juli sendiri sudah mengakui sempat bertemu Suhadriman dalam acara audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Setelah pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Namun, Raja Juli mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dan ketika beliau (Suhardiman Amby) pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Raha Juli mengatakan pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Suhardiman dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Sekjen PSI

















