Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar (Foto: MUI)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menilai isu Hak Asasi Manusia (HAM) kerap disalahgunakan untuk membela perilaku yang justru dinilainya melanggar hak dasar masyarakat.
Menurutnya, praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) maupun korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM berat karena berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan masa depan bangsa, sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu.
Kiai Anwar, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang bersifat absolut sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat.
"Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," ujar Kiai Anwar.
Hal tersebut disampaikannya di sela Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertajuk Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, dikutip Minggu (5/7).
Lebih lanjut, Kia Anwar menjelaskan bahwa esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela koruptor. Menurutnya, pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.
"Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Karena dampak destruktif tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor. Di sisi lain, Ketum MUI juga menyoroti kelompok LGBT yang kerap menggunakan tameng HAM untuk melegalkan perilakunya.
Wakil Rais `Aam PBNU ini menegaskan bahwa LGBT adalah sebuah penyimpangan yang tidak normal dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).
"LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," tegasnya.
Kiai Anwar bahkan membandingkan dengan negara lain seperti Rusia yang dengan tegas mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme demi melindungi negaranya.
"Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?" ujar dia.
Kiai Anwar menjabarkan bahwa dalam hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah), ada prinsip yang jauh lebih absolut dari sekadar HAM versi Barat, yaitu Hifzhun Nafs (kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia).
Perilaku LGBT yang memutus rantai generasi manusia serta tindakan korupsi yang memiskinkan rakyat dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
Kiai Anwar menyampaikan bahwa MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Majelis Ulama Indonesia LGBT dan Korupsi Pelanggaran HAM Berat
























