Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diarahkan untuk memperkuat tata kelola dana haji, khususnya dalam mengoptimalkan hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Marwan, revisi UU yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dan kini dibahas bersama pemerintah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengoreksi kinerja BPKH. Revisi diperlukan untuk memberikan ruang yang lebih optimal agar dana jemaah dapat dikelola secara produktif dan menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar.
“Pasal-pasal itu harus segera dilakukan perubahan,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.
DPR Soroti Data Keuangan Haji 2026 Tak Sinkron
Marwan menyebut imbal hasil investasi BPKH saat ini masih berada di kisaran 6 persen. Padahal, BPKH menetapkan target imbal hasil sebesar 7,9 persen pada 2026. Sementara itu, realisasi sepanjang 2025 mencapai 6,86 persen, lebih rendah dibandingkan asumsi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan terdapat dua persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi investasi BPKH. Pertama, penempatan dana masih banyak berada pada instrumen yang relatif konservatif, seperti sukuk. Kedua, adanya ketentuan tanggung renteng dalam UU yang berlaku dinilai membuat pengelola lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH meningkatkan kinerja investasi hingga mampu menghasilkan imbal hasil dua digit, dengan target minimal 10 persen. Marwan menilai capaian 9 persen sekalipun masih belum memenuhi harapan.
Ia memperkirakan, jika dana kelolaan BPKH yang saat ini sekitar Rp184 triliun terus tumbuh mendekati Rp200 triliun dan mampu menghasilkan imbal hasil 10 persen, nilai manfaat yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Menurut Marwan, besarnya nilai manfaat tersebut akan memberikan ruang yang lebih luas untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, sekaligus membentuk dana cadangan.
Marwan menegaskan penguatan investasi tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Menurutnya, pengelolaan dana haji saat ini telah berada dalam pengawasan berlapis.
Selain pengawasan internal, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan nilai manfaat dana haji. Sementara itu, laporan keuangan BPKH juga diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyebut BPK dalam beberapa periode terakhir memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan BPKH. Karena itu, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diarahkan untuk memperkuat kapasitas investasi tanpa mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VIII DPR UU Pengelolaan Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji




















