Rabu, 19/08/2026 16:43 WIB

Revisi UU ASN, Komisi II Usulkan Sanksi bagi Perekrut Honorer





Jadi, jangan sampai ada lagi pejabat yang mengangkat tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyiapkan ketentuan sanksi bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sanksi bagi pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer dapat berupa sanksi administratif hingga pidana.

“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurutnya, larangan perekrutan tenaga honorer selama ini belum disertai dengan ketentuan sanksi yang tegas. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan tenaga honorer terus berulang.

Padahal, kata Rifqinizamy, pemerintah telah menyediakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

“Jadi, jangan sampai ada lagi pejabat yang mengangkat tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun,” tegasnya.

Rifqinizamy juga mengapresiasi konsistensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah merekrut tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga telah membahas finalisasi status PPPK guru untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembahasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat pimpinan DPR bersama perwakilan pemerintah pada Selasa (18/8).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut staf baru di luar skema yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bima menjelaskan, sejumlah kepala daerah sebelumnya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, terutama terkait dukungan fiskal untuk membayar pegawai serta kepastian alih status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi PNS.

Menurutnya, hasil rapat antara pemerintah dan DPR telah menjawab kedua aspirasi tersebut.

Dengan demikian, pemerintah daerah diminta mengikuti tahapan penataan kepegawaian yang telah disepakati dan tidak lagi melakukan perekrutan tenaga baru dengan nomenklatur honorer maupun sebutan lainnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda Revisi UU ASN tenaga honorer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :