Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Web Kehutanan.go.id)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengenai pemberian amplop diduga berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pengakuan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjadi informasi baru bagi KPK untuk membongkar dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Pendalaman tersebut dilakukan lantaran penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh Suhardiman dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang untuk mengurus hal tersebut dengan memotong paksa sisa hasil usaha (SHU) para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ucap Budi.
Karena itu, KPK tidak akan tebang pilih dan akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui duduk perkara tersebut, termasuk memeriksa Raja Juli.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli mengakui sempat bertemu Suhadriman dalam acara audiensi secara terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Setelah pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Namun, Raja Juli mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dan ketika beliau (Suhardiman Amby) pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Meski begitu, Raha Juli mengatakan pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.
Raja Juli menyebutkan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing. Seluruh proses pengembalian amplop didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
Selain itu, Raja Juli juga mengaku menelepon Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan untuk membantu memfasilitasi ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Raja Juli membantah terlibat dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Dia mengklaim tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut
Untuk diketahui, KPK menetapkan Suhardiman dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Bupati Kuansing Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Suhardiman Amby Pelepasan Kawasan Hutan















