Kamis, 02/07/2026 19:28 WIB

RUU Daerah Kepulauan Jadi Harapan Baru Wujudkan Keadilan Pembangunan





Melalui pendekatan tersebut, wilayah laut akan menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan besaran dana transfer dari pemerintah pusat kepada Pemda.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Siti Mukaromah. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukaromah mengatakan RUU Daerah Kepulauan diarahkan untuk memperkuat kebijakan afirmatif bagi wilayah kepulauan melalui pengaturan kewenangan, pendanaan, serta perlindungan masyarakat pesisir dan masyarakat adat.

Menurut Siti, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan baru dalam pembangunan daerah kepulauan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah laut, sehingga kebijakan pembangunan tidak lagi hanya berorientasi pada luas daratan.

“RUU ini harapan baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah pesisir yang tersebar di ribuan pulau seluruh Indonesia. Paradigma land based tidak tepat digunakan dalam pembangunan daerah kepulauan karena luas lautan yang lebih dari 90 persen dibandingkan daratan yang mereka miliki,” kata Siti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7).

Siti menjelaskan RUU Daerah Kepulauan mengusung konsep desentralisasi asimetris yang mengakomodasi karakter geografis wilayah kepulauan.

Melalui pendekatan tersebut, wilayah laut akan menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan besaran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Ia menilai kehadiran Dana Khusus Kepulauan (DKK) menjadi bentuk keadilan fiskal bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografisnya.

“Adanya Dana Khusus Kepulauan (DKK) merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat daerah kepulauan,” ujarnya.

Meski demikian, anggota Komisi VII DPR RI itu mengingatkan pemerintah daerah harus membangun tata kelola birokrasi yang kuat agar pemanfaatan Dana Khusus Kepulauan berjalan efektif dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan yang baik diperlukan agar dana tersebut tidak berujung pada tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Selain aspek pendanaan, Siti menilai RUU Daerah Kepulauan juga perlu memastikan tata kelola sektor pariwisata berjalan secara terintegrasi antardaerah. Hal itu penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun munculnya ego sektoral dalam pengembangan destinasi wisata kepulauan.

“Undang-undang kepariwisataan mengamanatkan kepariwisataan terintegrasi sehingga nantinya tiap pulau dengan berbeda provinsi ataupun kabupaten jangan sampai muncul ego sektoral. Wujudkan kepariwisataan terintegrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Siti menegaskan perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam RUU Daerah Kepulauan.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya diberikan kewenangan mengembangkan potensi pariwisata bahari, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem, kualitas air, dan kualitas udara.

Dengan demikian, pembangunan kawasan kepulauan diharapkan mampu berjalan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR panitia khusus RUU Daerah Kepulauan Siti Mukaromah keadilan pembangunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :