Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmani. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu pimpinan Polri terbaik sepanjang masa.
Pujian tersebut disampaikan saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman.
Mendengar pernyataan tersebut, Listyo Sigit yang hadir dalam rapat terlihat tersenyum sambil menggelengkan kepala.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memaparkan proses penyusunan RUU Polri yang menurutnya telah mengedepankan prinsip partisipasi publik secara bermakna. Komisi III DPR RI, kata dia, telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi, serta mengundang berbagai kalangan mulai dari akademisi, pakar hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
“Setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). Jumlah tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Ia mengungkapkan terdapat delapan pokok pengaturan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi dan informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat dan jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ujar Habiburokhman.
Adapun poin ketujuh mencakup penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang memuat prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sementara poin kedelapan adalah penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Habiburokhman, berbagai substansi tersebut diharapkan dapat memperkuat transformasi kelembagaan Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Listyo Sigit Prabowo Kapolri terbaik sepanjang masa






















