Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pihak yang menjadi pemodal politik bagi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada 2024.
KPK menduga pihak yang menjadi pemodal Sugiri Sancoko ialah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Sugiri Heru Sangoko.
“Jadi, kita juga akan dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan Sugiri Heru dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga pengondisian ataupun penentuan para vendor untuk pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Nah, itu tentu masih akan terus didalami,” ujar dia.
KPK sebelumnya memeriksa Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, pada Senin, 12 Januari 2026.
Lembaga antikorupsi mencecar Sugiri Heru terkait pemberian modal politik untuk Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada 2024.
“Pemeriksaan terkait dengan saudara SHS (Sugiri Heru Sangoko) berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” kata Budi.
KPK menduga Sugiri Heru Sangoko menerima aliran uang dari Sugiri Sancoko usai memberikan modal politik. KPK pun mendalami sumber uang dan proses pengembalian modal politik yang dilakukan Sugiri Sancoko.
“Nah, peran-peran ini didalami seperti apa sejak awal. Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa, Itu yang juga didalami dari pemeriksaan SHS hari ini,” sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat 7 November 2025.
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
KPK mengungkapkan Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
KPK juga mengungkapkan Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko
























