Rabu, 29/04/2026 18:54 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen





Perkara korupsi Arinal terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya dari Pertamina Hulu Energi OSES USD17,2 Juta.

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 28 April 2026.

Perkara korupsi Arinal terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) senilai 17.286.000 dolar AS atau Rp271 miliar.

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” kata Danang di Bandar Lampung, Selasa.

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

"Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan," kata dia.

Danang menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi dikenakan pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memantau jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

KEYWORD :

Korupsi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dana Participating Interest




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :