Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) membantah narasi yang beredar di media sosial, terkait potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Dia menyebut potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag dalam acara Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026 lalu.
Potongan video tersebut lalu dikemas dengan judul `Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang`, sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Thobib mengatakan narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut dia, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ujar Thobib pada Selasa (28/4/2026).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” dia menambahkan.
Thobib mengatakan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” ujar dia.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," kata Thobib.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Larangan Menyembelih Kurban Menteri Agama Nasaruddin Umar Thobib Al Asyhar


















