Jum'at, 24/04/2026 03:31 WIB

Hari Angkutan Nasional, Tarif Transjakarta Hari Ini Hanya Rp1





Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp1 untuk kendaraan umum yang bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional 2026

Armada bus Transjakarta (Foto: Jurnas/Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp1 untuk kendaraan umum, termasuk Transjakarta pada Jumat (24/4) hari ini. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka Hari Angkutan Nasional 2026.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan tarif khusus Rp1 berlaku di seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.

"Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan," ujar Ayu dikutip Antara.

Namun perlu dicatat bahwa penerapan tarif khusus ini, hanya berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Sementara itu, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat, tetap beroperasi dengan tarif Rp0, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Ayu menuturkan peringatan Hari Angkutan Nasional menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik.

Lebih lanjut, dia menegaskan Transjakarta berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

"Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan," kata Ayu.

KEYWORD :

Tarif Rp1 Angkutan Umum Hari Angkutan Nasional 2026




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :