Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.
Purbaya akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Dia mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP)," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik. Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat.
"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tutur Bendahara Negara itu.
Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Rencana tersebut sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Keuangan PPN Jalan Tol Purbaya Yudhi Sadewa Pajak Pertambahan Nilai
























