Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.
Dia menegaskan, kampus harus memastikan keberpihakan kepada korban dengan menyediakan akses pelaporan yang aman serta menjalin koordinasi penuh dengan aparat penegak hukum.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai upaya menjaga reputasi institusi justru mengabaikan keadilan,” kata Selly dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4).
Ia mengaku prihatin atas kasus yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dengan korban mencapai 27 orang.
Menurutnya, para terduga pelaku sebagai calon praktisi hukum seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap norma dan etika.
“Ini sangat disayangkan. Mereka seharusnya menjadi contoh sebagai kalangan terdidik, bukan justru melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Mengacu pada pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, serta akuntabel. Banyaknya jumlah terduga pelaku, menurutnya, mengindikasikan kemungkinan adanya pola yang perlu diungkap secara tuntas.
“Proses hukum harus berjalan jelas dan terbuka agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban,” ucapnya.
Lebih lanjut, Selly menilai kasus ini mencerminkan perkembangan bentuk kekerasan seksual yang kini merambah ruang digital. Modus kejahatan, kata dia, semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban.
Karena itu, ia meminta UI tidak hanya mengandalkan mekanisme internal, tetapi juga memastikan penanganan berjalan komprehensif dengan melibatkan pihak berwenang.
Selain penegakan hukum, Selly juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan implementasi UU TPKS di ruang digital berjalan efektif. Hal itu mencakup penguatan literasi digital, pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi, serta adaptasi hukum terhadap kejahatan berbasis elektronik.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas, guna mencegah terjadinya reviktimisasi.
“Korban harus mendapatkan pendampingan yang layak. Jangan sampai mereka kembali menjadi korban dalam proses hukum maupun di ruang sosial,” katanya.
Selly memandang kasus ini sebagai alarm bahwa kekerasan seksual tidak lagi dibatasi oleh ruang fisik. Oleh sebab itu, ia menegaskan negara dan seluruh institusi harus bertindak lebih tegas dalam memberikan perlindungan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Penegakan hukum harus maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VIII Selly Andriany Gantina pelecehan seksual mahasiswa UI

























