Sabtu, 27/04/2024 22:45 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Miryam Tak Didasari Dua Alat Bukti yang Kuat

Pernyataan itu disampaikan Aga menanggapi akan dibacakannya putusan praperadilan yang dilayangkan pihaknya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Mei 2017, besok

Tersangka KPK proyek e_KTP, Miryam Haryani

Jakarta - Penetapan Miryam S. Haryani sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak sebenarnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak didasari oleh dua alat bukti yang kuat. Hal itu mengemuka dalam fakta sidang praperadilan yang bergulir di PN Jaksel beberapa hari belakangan ini.

"Dalam sidang praperadilan selama beberapa hari ini terbukti penetapan tersangka klien kami tidak didasari dua alat bukti yang kuat‎. Yang lebih parah ada penetapan tersangka dahulu, baru dipanggil saksi-saksi lain," ujar salah satu kuasa hukum Miryam, Aga Khan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

Selain itu, kata Aga, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak KPK juga tidak melengkapi fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka kliennya. Apalagi, pemutaran video pemeriksaan Miryam ditolak dalam sidang peraperadilan.

Pernyataan itu disampaikan Aga menanggapi akan dibacakannya putusan praperadilan yang dilayangkan pihaknya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Mei 2017, besok. Berkaca pada fakta-fakta yang dibeberkan saksi ahli sebelumnya, tim kuasa hukum yakin akan memenangkan gugatan. Terlebih, tim kuasa hukum telah menguatkan gugatan tersebut.

"Dalam pembuktian yang diajukan KPK mereka seolah-seolah membawa kuasa hukum ke dalam materi perkara, padahal praperadilan tidak boleh membahas materi perkara. Oleh karena itu hakim dan penasehat hukum sepakat tak perlu tayangkan video pemeriksaan Miryam (saat penyidikan)," ucap Aga.

Miryam S Haryan‎i sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas penetapan itu, Miryam melakukan upaya hukum praperadilan dengan menggugat kewenangan KPK dalam memberikan status tersangka keterangan tidak benar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KEYWORD :

KPK kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :