Minggu, 28/04/2024 04:53 WIB

PKS Desak MKD DPR Proses Fahri Hamzah

Fraksi PKS meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dan menindak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dan menindak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, Fahri selaku pimpinan sidang paripurna DPR telah melanggar kode etik terkait keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami desak MKD proses perbuatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan. Dengan pengaduan tanpa laporan sesuai berita acara," kata Ansory, dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Kata Ansory, Fahri telah melanggar kode etik sidang paripurna DPR dengan merampas hak fraksi dan anggota DPR. Dimana, Fahri dianggap mengambil keputusan hak angket KPK secara sepihak.

"Itu melanggar kode etik pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3. Pasal 279, 280, 281," jelas Ansory.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :