Rizieq Shihab dan Firza Husein
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein (FH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firza Husein."Jadi penyidik telah memeriksa saksi FH lalu gelar perkara dan hasilnya malam (Selasa) ini dinyatakan peningkatan status saksi FH sebagai tersangka," kata Argo, di Jakarta, Selasa (16/5).Meski Friza tidak mengakui foto tersebut, kata Argo, penyidik telah mengantongi dua alat yang cukup untuk meningkatkan status Firza sebagai tersangka. Barang bukti diperoleh dari hasil laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan saksi ahli.Imam Besar FPI Habib Rizieq Firza Husein