Minggu, 28/04/2024 23:37 WIB

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Pornografi

Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein (FH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornograf.

Rizieq Shihab dan Firza Husein

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein (FH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firza Husein.

"Jadi penyidik telah memeriksa saksi FH lalu gelar perkara dan hasilnya malam (Selasa) ini dinyatakan peningkatan status saksi FH sebagai tersangka," kata Argo, di Jakarta, Selasa (16/5).

Meski Friza tidak mengakui foto tersebut, kata Argo, penyidik telah mengantongi dua alat yang cukup untuk meningkatkan status Firza sebagai tersangka. Barang bukti diperoleh dari hasil laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan saksi ahli.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Argo juga menyinggung terkait status Rizieq yang hingga saat ini masih sebagai saksi dan berada di luar negeri setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

KEYWORD :

Imam Besar FPI Habib Rizieq Firza Husein




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :