Senin, 29/04/2024 03:55 WIB

Saksi Ungkap Penyimpangan PNRI pada Pengerjaan e-KTP

Kepala Departemen Keuangan PT PNRI merangkap koordinator keuangan konsorsium PNRI, Indri Mardiani membenarkan adanya subkontrak tersebut.

E-KTP

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah penyimpangan terkait proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya terkait penyimpangan anggota konsorsium PNRI yang mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari PPK e-KTP, Sugiharto sebagaimana yang diatur.

Kepala Departemen Keuangan PT PNRI merangkap koordinator keuangan konsorsium PNRI, Indri Mardiani membenarkan adanya subkontrak tersebut. Itu diketahui dari catatan pengeluaran keuangan PNRI ke sejumlah perusahaan. Diantaranya PT Trisakti Mustika Grafika dan PT PURA Barutama.

"Kalau dilihat mutasniya ada pak," kata Indri saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).

Namun, Indri mengaku tak mengingat lagi berapa jumlah pasti mutasi keuangan tersebut. "Tapi saya ngga tau jumlahnya," terang dia.

Indri juga membenarkan PT PURA Barutama mendapat pekerjaan dari PNRI. Dan ada catatan keuangan terkait pekerjaan antara PNRI dengan PT Pura Barutama.

"Iya pak. Karena PT Pura salah satu subkon PNRI," ujar dia.

Dalam kesaksiannyanya, Indri juga mengakui adanya potongan 2 sampai 3 persen dari setiap anggota PNRI untuk management bersama PNRI. Namun, ia mengklaim tak mengetahui peruntukannya.

"Saya ngga tau pak," imbuh dia.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto terungkap sejumlah keganjilan terkait pengadaan e-KTP. Salah satunya konsorsium PNRI tidak melaksanakan kewajibannya yang telah diatur dalam kontrak.

Berdasarkan kontrak, konsorsium PNRI berkewajiban memproduksi, personalisasi, dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping.

Konsorsium PNRI juga berkewajiban mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukungan kegiatan, serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.

Faktanya, telah terjadi penyimpangan. anggota konsorsium PNRI disebut  mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.

KEYWORD :

KPK e-KTP PNRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :