Senin, 13/05/2024 10:14 WIB

Hak Angket KPK, Golkar Balik Badan

Fraksi Partai Golkar balik badan terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan sidang Paripurna DPR.

Ilustrasi Partai Golkar

Jakarta - Fraksi Partai Golkar balik badan terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan sidang Paripurna DPR.

Meski anggota terbanyak saat menandatangani hak angket KPK, Partai pimpinan Setya Novanto itu secara tiba-tiba melayangkan surat ke pimpinan DPR untuk menolak hak angket KPK tersebut.

"Fraksi Partai Golkar DPR RI tidak mengirimkan nama panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian isi surat penolakan yang disampaikan kepada pimpinan DPR yang ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui adanya pengiriman surat tersebut. "Saya yang membuat dan menandatangani surat itu," kata Agus.

Penolakan Golkar menambah jumlah fraksi yang menolak hak angket KPK di DPR. Saat ini, tujuh fraksi di DPR menolak adanya hak angket KPK, yakni Fraksi Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, PPP, dan yang terakhir Golkar.

Hak angket KPK diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4) lalu. Keputusan itu dianggap sepihak, karena mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Alhasil, tiga fraksi menyatakan "walk out" dari sidang paripurna DPR, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat. Belakangan, PPP, PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket KPK tersebut.

Tercatat sebanyak 10 anggota dari Fraksi Golkar dan tujuh anggota dari Fraksi Hanura yang menandatangani usulan hak angket KPK. Sementara, jumlah dari keseluruhan yang turut menandatangai hak angket tersebut sebanyak 26 anggota.

Untuk diketahui, hak angket KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK. Hak angket dipicu keraguan Komisi III DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan politikus Partai Hanura Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :