Minggu, 28/04/2024 02:34 WIB

Lindungi Sapi Betina Produktif, Kementan Gandeng Polri

Tahap awal, Babinkamtbnas hanya akan melakukan pengawasan dan imbauan ke rumah-rumah jagal

Ilustrasi Sapi Betina (Rohul Today)

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Badan Pemelihataan Keamanan (Baharkam) Polri dalam upaya melindungi sapi betina produkti tidak dipotong di rumah-rumah jagal.

Polri akan mengerahkan lebih dari 50.000 personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk mengawasi rumah-rumah jagal agar tidak memotong sapi betina produktif.

"Implementasi sudah lama, dari segi preventif kita sudah laksanakan ke desa dan kelurahan, sudah lakukan imbauan ke rumah pemotongan hewan untuk tidak memotong sapi betina yang masih produktif," kata Kepala Baharkam, Komjen Putut Eko Bayu Seno, Selasa (9/5/2017).

Tahap awal, Babinkamtbnas hanya akan melakukan pengawasan dan imbauan ke rumah-rumah jagal. Jika mereka tetap memotong sapi betina produktif, tak menutup kemungkinan untuk dibawa ke ranah pidana.

"Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, Sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse bertindak dengan UU. Kalau tetap memotong bisa dilaporkan ke Polsek Polres di wilayah mereka," jelas Putut.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), meyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Saat ini, baru 17 provinsi yang rumah jagalnya diawasi langsung oleh Baharkam yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogjakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Putut Diarmita, berujar langkah pengawasan oleh Polri di rumah-rumah jagal ini sesuai dengan program Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 atau Upsus-Siwab.

KEYWORD :

Kementan Sapi Betina Baharkam Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :