Pedri Kasman
Jakarta - Sekretaris Pemuda Muhammaddiyah, Pedri Kasman menilai keputusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun terdakwa Ahok mewakili puluhan juta pencari keadilan dan masyarakat
"Ancaman hukumannya kan 5 tahun kemudian diputus jadi 2 tahun , tapi itu sudah cukup mengembirakan. Dan bisa jadi kalau Ahok mengajukan banding hukumannya bakal lebih berat lagi," kata Pedri usai sidang di Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/5).
Tokoh Muhammadiyah itu mengapresiasi keputusan hakim karena mampu secara independent dan tegas, memerintahkan Ahok langsung ditangkap usai mengetuk palu vonis tanpa takut intervensi dari penguasa.
"Diperintahkan untuk menahan Ahok kan artinya hakim sudah independen dan mendengar suara masayarakat," kata Pedri.
Mengenai pengajuan banding Ahok, Pedri mengatakan akan mengawal dan menghargai keputusan hakim dan jaksa untuk melawan dan mengkaunter argumen argumen yang akan di ajukan oleh pensehat penasehat Ahok.
KEYWORD :Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok