Minggu, 28/04/2024 01:24 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun

Pakar: Vonis Ahok Dua Tahun Penjara Sudah Standar

Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan rata-rata hakim memutus perkara penodaan agama dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara
 
 

Hakim Dwiarso Budi Santiarto

Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Muzakir menilai vonis penjara dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama sudah sesuai dengan standar putusan hukum. Menurutnya, majelis hakim menunjukkan keputusan hukum secara proporsional.

"Jadi putusan 2 tahun sudah menjadi standar hakim umumnya dalam kasus penodaan agama," ujar Muzakir kepada Jurnas.com di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Guru Besar dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini menambahkan, rata-rata hakim memutus dalam perkara penodaan agama dengan vonis hukuman terhadap pelaku selama 2 tahun penjara. "Jadi itu sudah termasuk kategori rata-rata yang batas bawah," ungkapnya.

Muzakir mencontohkan kasus Gafathar yang dinilainya memiliki motif perkara pidana yang sama dengan kasus yang menjerat Ahok. Saat itu, pelaku dihukum dengan standar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok.

"Kasus Gafatar misalnya, pelaku yang mengulangi, dipidana yang berat atau maksium. Sedang pemula, ada 2 tahun dan ada yang 3 tahun. Karena, berat atau ringan tergantung perbuatan yang dilakukan dan dampaknya kepada masyarakat dan sikap perilakunya pada saat sidang atau diluar sidang," jelasnya.

Muzakir menyampaikan hakim memang memiliki tanggungjawab mempertimbangkan semua aspek yang meliputi persidangan. Hanya saja, kata dia, hakim seyogyanya fokus terhadap dinamika acara persidangan.

"Seharusnya tingkah laku Ahok sejak penyidikan sampai dengan pemeriksaan sidang pengadilan tidak masuk meja hakim. Misalnya laporan tindak pidana dan ucapan-ucapan yang bernada hina ulama atau simbol-simbol Islam tidak masuk meja hakim," ucapnya.

Kendati demikian, Muzakir mengaku percaya majelis hakim persidangan kasus Ahok telah mengambil keputusan obyektif. "Hakim objektif hanya mempertimbangkan apa yang ada dalam persidangan. Perhatian publik yang luar biasa tampaknya tidak mempengaruhi hakim," terang Muzakir.

KEYWORD :

Ahli Pidana Muzakir Vonis Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :