Minggu, 28/04/2024 10:20 WIB

Kata Yusril, Ahok belum Tentu Salah

Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta - Meski Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara, status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht. Sebab, Ahok masih mengajukan banding.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, meski jaksa penuntut umum belum bersikap, namun putusan majelis hakim belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (9/5).

Kata Yusril, vonis dua tahun penjara disertai perintah penahanan, bukan berarti status hukum Ahok sudah final dan mengikat.

"Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," tegasnya.

Sebelumnya, tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.

Ahok menyatakan, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis tersebut. "Kami akan lakukan banding," kata Ahok, usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, di Pengadilan, Jakarta, Selasa (9/5).

KEYWORD :

Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :